Hizbul Wathan (HW) adalah gerakan
kepanduan yang berasaskan Islam. HW didirikan untuk menyiapkan dan
membina anak, remaja, dan pemuda yang memiliki aqidah, mental dan fisik,
berilmu dan berteknologi serta berakhlak karimah dengan tujuan
terwujudnya pribadi muslim yang sebenar-benarnya dan siap menjadi kader
persyarikatan, umat, dan bangsa.
Sifat HW adalah sistem pendidikan untuk
anak, remaja, dan pemuda di luar lingkungan keluarga dan sekolah.
Bersifat nasional, artinya ruang lingkup usaha HW meliputi seluruh
wilayah Negara Kesatuan Repulik Indonesia. Bersifat terbuka, artinya
keanggotaan HW terbuka untuk seluruh lapisan masyarakat, tanpa
membedakan gender, usia, profesi, atau latar belakang pendidikan.
Penggolongan keanggotaan HW menurut usia hanyalah untuk membedakan
status sebagai peserta didik atau anggota dewasa(pembina). Bersifat
sukarela, artinya dasar seseorang menjadi anggota HW adalah suka dan
rela, tanpa paksaan atau tekanan orang lain. Tidak berorientasi pada
partai politik, artinya secara organisatoris HW tidak berafiliasi kepada
salah satu partai politik dan HW tidak melakukan aktivitas politik
praktis. Induk organisasi HW hanyalah Persyarikatan Muhammadiyah.
Ciri khas HW adalah Prinsip Dasar
Kepanduan dan Metode Kepanduan, yang harus diterapkan dalam setiap
kegiatan. Pelaksanaannya disesuaikan kepentingan, kebutuhan, situasi,
kondisi masyarakat, serta kepentingan Persyarikatan Muhammadiyah.
Prinsip Dasar Kepanduan adalah
pengamalan akidah Islamiyah; pembentukan dan pembinaan akhlak mulia
menurut ajaran Islam; pengamalan kode kehormatan pandu.
Metode Kepanduan yang digunakan adalah
pemberdayaan anak didik lewat sistem beregu; kegiatan dilakukan di alam
terbuka; pendidikan dengan metode yang menarik, menyenangkan, dan
menantang; penggunaan sistem kenaikan tingkat dan tanda kecakapan;
sistem satuan dan kegiatan terpisah antara pandu putera dan pandu
puteri.
Kode kehormatan merupakan janji, semangat, dan akhlak Pandu HW baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat.
Kode kehormatan Pandu HW terdiri dari:
Janji Pandu HW, diucapkan secara sukarela oleh calon anggota ketika
dilantik menjadi anggota dan merupakan komitmen awal untuk melibatkan
diri dalam menetapi dan menepati janji tersebut.
Pengucapan janji selalu diawali dengan basmalah disambung dua kalimat syahadat berikut artinya.
Undang-undang Pandu HW, merupakan
ketentuan moral untuk dijadikan kebiasaan diri dalam bersikap dan
berperilaku sebagai warga masyarakat yang berakhlak mulia. Kode
Kehormatan Pandu HW diucapkan saat pelantikan anggota, pelatihan, dan
kegiatan lain yang diatur dalam Buku Peraturan Dasar.
Kode Kehormatan bagi Pandu Athfal Janji
Athfal: Mengingat harga perkataan saya, maka saya berjanji dengan
sungguh-sungguh: Satu, setia mengerjakan kewajiban saya terhadap Allah.
Dua, selalu menurut Undang-undang Athfal dan setiap hari berbuat
kebajikan.
Undang-Undang Athfal: Satu, Athfal itu
selalu setia dan berbakti pada ayah dan bunda. Dua, Athfal itu selalu
berani dan teguh hati.
Kode Kehormatan bagi Pandu Pengenal,
Pandu Penghela, dan Penuntun Janji Pandu HW: Mengingat harga perkataan
saya, maka saya berjanji dengan sungguh-sungguh: Satu, setia mengerjakan
kewajiban saya terhadap Allah, Undang-Undang, dan Tanah Air. Dua,
menolong siapa saja semampu saya. Tiga, setia menepati Undang-undang
Pandu HW.
Undang-undang Pandu HW: Satu, Hizbul
Wathan selamanya dapat dipercaya. Dua, Hizbul Wathan setia dan teguh
hati. Tiga, Hizbul Wathan siap menolong dan wajib berjasa. Empat, Hizbul
Wathan cinta perdamaian persaudaraan. Lima, Hizbul Wathan sopan santun
dan perwira. Enam, Hizbul Wathan menyayangi semua makhluk. Tujuh, Hizbul
Wathan siap melaksanakan perintah dengan ikhlas. Delapan, Hizbul Wathan
sabar dan bermuka manis. Sembilan, Hizbul Wathan hemat dan cermat.
Sepuluh, Hizbul Wathan suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar