Jumat, 30 Oktober 2015

Gerakan Kepanduan HW MIM GADEN 2



Hizbul Wathan (HW) adalah gerakan kepanduan yang berasaskan Islam. HW didirikan untuk menyiapkan dan membina anak, remaja, dan pemuda yang memiliki aqidah, mental dan fisik, berilmu dan berteknologi serta berakhlak karimah dengan tujuan terwujudnya pribadi muslim yang sebenar-benarnya dan siap menjadi kader persyarikatan, umat, dan bangsa.
Sifat HW adalah sistem pendidikan untuk anak, remaja, dan pemuda di luar lingkungan keluarga dan sekolah. Bersifat nasional, artinya ruang lingkup usaha HW meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Repulik Indonesia. Bersifat terbuka, artinya keanggotaan HW terbuka untuk seluruh lapisan masyarakat, tanpa membedakan gender, usia, profesi, atau latar belakang pendidikan. Penggolongan keanggotaan HW menurut usia hanyalah untuk membedakan status sebagai peserta didik atau anggota dewasa(pembina). Bersifat sukarela, artinya dasar seseorang menjadi anggota HW adalah suka dan rela, tanpa paksaan atau tekanan orang lain. Tidak berorientasi pada partai politik, artinya secara organisatoris HW tidak berafiliasi kepada salah satu partai politik dan HW tidak melakukan aktivitas politik praktis. Induk organisasi HW hanyalah Persyarikatan Muhammadiyah.
Ciri khas HW adalah Prinsip Dasar Kepanduan dan Metode Kepanduan, yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan. Pelaksanaannya disesuaikan kepentingan, kebutuhan, situasi, kondisi masyarakat, serta kepentingan Persyarikatan Muhammadiyah.

Prinsip Dasar Kepanduan adalah pengamalan akidah Islamiyah; pembentukan dan pembinaan akhlak mulia menurut ajaran Islam; pengamalan kode kehormatan pandu.
Metode Kepanduan yang digunakan adalah pemberdayaan anak didik lewat sistem beregu; kegiatan dilakukan di alam terbuka; pendidikan dengan metode yang menarik, menyenangkan, dan menantang; penggunaan sistem kenaikan tingkat dan tanda kecakapan; sistem satuan dan kegiatan terpisah antara pandu putera dan pandu puteri.
Kode kehormatan merupakan janji, semangat, dan akhlak Pandu HW baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat.
Kode kehormatan Pandu HW terdiri dari: Janji Pandu HW, diucapkan secara sukarela oleh calon anggota ketika dilantik menjadi anggota dan merupakan komitmen awal untuk melibatkan diri dalam menetapi dan menepati janji tersebut.
Pengucapan janji selalu diawali dengan basmalah disambung dua kalimat syahadat berikut artinya.
Undang-undang Pandu HW, merupakan ketentuan moral untuk dijadikan kebiasaan diri dalam bersikap dan berperilaku sebagai warga masyarakat yang berakhlak mulia. Kode Kehormatan Pandu HW diucapkan saat pelantikan anggota, pelatihan, dan kegiatan lain yang diatur dalam Buku Peraturan Dasar.
Kode Kehormatan bagi Pandu Athfal Janji Athfal: Mengingat harga perkataan saya, maka saya berjanji dengan sungguh-sungguh: Satu, setia mengerjakan kewajiban saya terhadap Allah. Dua, selalu menurut Undang-undang Athfal dan setiap hari berbuat kebajikan.
Undang-Undang Athfal: Satu, Athfal itu selalu setia dan berbakti pada ayah dan bunda. Dua, Athfal itu selalu berani dan teguh hati.
Kode Kehormatan bagi Pandu Pengenal, Pandu Penghela, dan Penuntun Janji Pandu HW: Mengingat harga perkataan saya, maka saya berjanji dengan sungguh-sungguh: Satu, setia mengerjakan kewajiban saya terhadap Allah, Undang-Undang, dan Tanah Air. Dua, menolong siapa saja semampu saya. Tiga, setia menepati Undang-undang Pandu HW.
Undang-undang Pandu HW: Satu, Hizbul Wathan selamanya dapat dipercaya. Dua, Hizbul Wathan setia dan teguh hati. Tiga, Hizbul Wathan siap menolong dan wajib berjasa. Empat, Hizbul Wathan cinta perdamaian persaudaraan. Lima, Hizbul Wathan sopan santun dan perwira. Enam, Hizbul Wathan menyayangi semua makhluk. Tujuh, Hizbul Wathan siap melaksanakan perintah dengan ikhlas. Delapan, Hizbul Wathan sabar dan bermuka manis. Sembilan, Hizbul Wathan hemat dan cermat. Sepuluh, Hizbul Wathan suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar